Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS– Sunggu malang nasib Marni (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa RT 8 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti. Hendak menagih hutang dengan Amri (50), salah seorang honorer Samsat Musi Rawas (Mura) warga RT 03 Kelurahan Pasar Muara Beliti ditusuk sebanyak empat liyang.

Kejadiannya berawal, saat korban mendatangi tersangka ke Kantor Samsat Mura, pukul 09.30 WIB, Jumat (11/10). Dikarenakan tersangka tidak terima saat ditagih hutang, dengan marah-marah maka keduanya terjadi cekcok mulut.

Setelah cekcok berapa menit, tersangka mengambil sebila pisau didalam laci kerjanya. Dan langsung menusuk korban sebanyak empat liyang, diantarannya pada ketiak kanan, tangan kanan dan sisi tubuh sebelah kiri dua tusukan.

Saat kejadian itu, otomatis suasana ramai. Dan tersangka langsung diringkus oleh petugas Satlantas Polres Mura, yang sedang bertugas di kantor Samsat tersebut. Sementara korban langsung di bawahkan ke RS sobirin Muara Beliti.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kejadian tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihaknya, di sel tahanan Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Ya tersangka kita amankan dulu, untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” kata Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan tersangka dijerat  pasal 351 KUH tentang penganiayaan, dan dapat dipidana paling lama dua tahun delapan bulan. Serta denda Rp 4.500, apabila korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. (dlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *