Muratara, Glomadnews.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary menegaskan akan menindak atau akan memberi sanksi tegas kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Muratara yang melanggar aturan. Penegasan ini disampaikannya terkait adanya oknum guru inisial IM (35) yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur. 

“Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada kepada oknum PNS yang melanggar aturan, termasuk oknum guru tersebut,”tegasnya kepada awak media, Selasa (18/7/2023).

Mengenai adanya oknum guru PNS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan sepenuhnya kita serahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Muratara untuk melaksanakan proses hukum. 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak  berwajib dalam hal ini Polres Muratara untuk melaksanakan proses hukum,” ujarnya.

Dan juga dalam waktu singkat ini, kita menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara untuk berkoordinasi dengan Inspektur Daerah (Inspektorat) agar melakukan investigasi lebih lanjut.

“Sesegera mungkin Disdik, Inspektorat dan Dinas PMDP3A akan melakukan monib investigasi dengan tujuan tertentu, yang nantinya akan merumuskan serta membuat rekomendasi sesuai dengan kesalahannya,”tegasnya. 

Apalagi  yang bersangkutan  berstatus sebagai  PNS. Untuk itu meminta kepada Disdik Muratara agar segera membebas tugaskan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya .

Dia juga meminta kepada Inspektorat agar sesegera mungkin untuk membentuk tim investigasi, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Muratara

“Saya meminta kepada Disdik Muratara bersama dengan DPMDP3A untuk melakukan  pendampingan terhadap ketiga korban. Karena anak – anak itu membutuhkan pendampingan,”tegasnya. 

Terakhir dia meminta kepada seluruh PNS/ASN maupun TKS yang bekerja di lingkungan Pemkab Muratara, agar kasus ini menjadi Pedoman bahwa Selain Membuat Dirinya Sengsara banyak pihak lain yang dirugikan,jadi tentunya Pemerintah akan mengambil tindakan tegas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *