Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel)
menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH. M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/6). Ia menjelaskan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Jenis layanan publik ada tiga, barang, jasa dan administrasi. Pengerjaan Jembatan termasuk dalam kategori layanan publik Barang. Asas dalam layanan publik  sesuai dg UU 25 tahun 2009, adalah diantaranya asas keterbukaan.

Salah satu kenapa pemerintah mengeluarkan aturan agar dalam pelaksanaan sebuah proyek pembangunan, apalagi memakai dana APBD atau APBN harus menampilkan Papan Pengumuman Proyek yang berisikan beberapa informasi misalnya Nama Proyek, Besaran Anggaran, Asal Anggaran, Jangka Waktu Pekerjaan dan Nama Pelaksana/Kontraktornya.

Dengan adanya keterbukaan maka masyarakat yang memang diakui oleh Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) mengatur bahwa pengawas pelayanan publik terbagi menjadi dua yaitu pengawas internal dan eksternal.

Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: (1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Papan Proyek adalah salah satu sarana agar masyarakat bisa dengan terbuka mengetahui informasi, tentang kegiatan yang sedang dilaksanakan sekaligus sebagai kontrol masyarakat dalam ikut serta mengawasi jalannya pekerjaan tersebut.

“Ini merupakan salah satu asas layanan publik yaitu keterbukaan,” kata M Adrian Agustiansyah.

Sehingga patut diduga, keengganan pihak yang melakukan pekerjaan tidak menampilkan Informasi pekerjaan melalui papan pengumuman pekerjaan, melanggar asas Layanan Publik yaitu Keterbukaan, Profesionalitas dan partisipatif.

“Karena tidak memberikan informasi ke publik, agar masyarakat juga bisa ikut mengawasinya,” tegas Adrian sapaanya.

Diketahui pada berita sebelumnya pada media yang sama, warga pertanyakan proyek pembangunan Jembatan Sungai Nileh di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit tak bertuan (Siluman).

Pengamatan tim awak media Suarasumsel.co.id dan informasi yang diterima dari beberapa warga setempat, Rabu (23/6) pekerjaan itu sudah berjalan selama lebih kurang satu bulan. Namun tidak terlihat adanya plang  papan nama pekerjaan, yang diletakkan atau tertempel pada lokasi pekerjaan. 

Pengamatan di lokasi, berdasarkan data yang dikumpulkan  masa kerja proyek itu dikerjakan selama lima bulan dengan nilai kontrak Rp 7.373.579.300.00, yang di kerjakan oleh PT Indra Tri Ananda beralamat di Jln Sudirman Kota Palembang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Mura, H Azhari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan komentar dan mengarahkannya ke Kepala Bidang (Kabid) atas nama Ardianto. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *