Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

SUMSEL- Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian Agustiansyah, SH, MH melalui Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Agung Pratama mengingatkan syarat vaksinasi COVID-19 yang diberlakukan pemerintah daerah jangan merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publik.

Dalam sepekan terakhir pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan layanan publik, seperti misalnya mengurus KTP karena disyaratkan harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

“Memang kami tedengar warga mau  buat KTP dimintai sertifikat vaksin, sedangkan mau vaksin perlu nunjukan KTP. Jadi buah simalakama, sama-sama tidak bisa diakses,” kata Agung sapaannya kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, syarat vaksinasi jangan sampai menyandera hak setiap warga dalam mendapatkan pelayanan publik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena layanan publik adalah hak warga, dan menjadi kewajiban pemerintah.

“Sebetulnya tidak boleh menambahkan syarat administratif untuk mengakses produk layanan administratif seperti itu,” ucapnya.

Apalagi ditambahnya, pandemi ni masyarakat lagi susah dan akses layanan dibatasi, proses ketat, biaya operasional (ongkos menuju).  Sedangkan banyak yang pendapatannya terganggu.

“Sehingga penyelenggara layanan pemerintah harusnya bijak, dan tidak mempersulitkan,” tegasnya. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *