LUBUKLINGGAU – Senilai ratusan juta uang penyertaan modal SPBU Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I digelapkan oleh tiga oknum yang berprofesi sebagai karyawan SPBU.

Terungkapnya kasus penggelapan ini setelah direktur SPBU Durian Rampak, Akmaludin (56) mendatangi Polres Lubuklinggau dengan tuduhan memalsukan dokumen penjualan BBM, Rabu (12/04/2023).

Modus ketiganya yakni mengambil uang secara bertahap dengan cara memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak, atas kejadian tersebut korban mengklaim telah mengalami kerugian senilai Rp. 740.000.000.00,-

Setelah menerima laporan korban, kemudian Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Gumayel, SH langsung menindaklanjuti laporan dgn mendatangi TKP, melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, Penelitian dokumen, melakukan pemeriksaan thdp saksi-saksi, dilanjutkan pelaksanaan Gelar Perkara.

” Hasil dari gelar perkara kepolisian menetapkan satu tersangka dan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Dari keterangan Kasat, Evender Fajri berhasil diamankan ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Bermono RT.09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

”Dari keterangan Evender inilah kemudian penyidik melakukan penyidikan awal, hingga ditemukan unsur pidananya,” ujar Robi.

Selanjutnya penyidik melakukan penambahan pasal subsider terkait Pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 263 dan atau 264 KUHPidana jo 55 KUHPidana, Kemudian pada tanggal 27 April 2023, diawali pemeriksaan saksi Mahkota dan BA dikonfrontir terhadap tersangka Evender dan saksi-saksi lainnya hingga ditetapkan kembali 2 orang tersangka yaitu Suprayogi alias Yogi berstatus mantan manajer dan Endah Lestari admin SPBU Durian Rampak.

”Untuk mempermudah pemeriksaan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres,” terbang Robi.

Adapun berhasil diamankan sebagai bukti kejahatan, yakni satu file dokumen audit keuangan SPBU, satu file DO Pertamina, satu file laporan keuangan dan laporan pembelian BBM Fiktif dan satu HP A3S milik ENDAH. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *