Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Suarasumsel.co.id Lubuklinggau SS
Walikota Lubuklinggau H.SN.Prana Putra Sohe, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2018. Raperda pernyataan modal ke PT.LINGGAU BISA dan Raperda Pembentukaan Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau. Yang bertempat di Gedung DPRD Taba Pingin Kota Lubuklinggau Jalan Yossudarso Taba Pingin Kecamatan Timur I. Selasa, 11 Juni 2019.

Ikut serta dalam rapat Wakil Walikota Lubuklinggau H.Sulaiman Kohar, Sekda H.Rahman Sani , Asisten l Heri Suryanto, Asisten ll M Rusli, Asisten lll Kahlan Bahar, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah. Dengan jumlah Anggota Dewan yang menghadiri Rapat 19 orang dari 30 Anggota Dewan.

Ada tiga pokok pembahasan dalam Rapat Paripuran ini, mendengarkan Perda Walikota Lubuklinggau H.SN. Prana Putra Sohe. Dalam kesempatannya Walikota Lubuklinggau, mengucapkan Minal Adidin Walfa Izin (Mohon Maaf Lahir dan Batin). Selamat hari Raya Idul Fitri 1440 H /2019 M, seperti yang kita ketahui untuk menjadi Daerah yang Kokoh dan Makmur perlu adanya Pengembangan dan Pembangunan yang merata baik itu seperti, Infrastruktur, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Keamanan, Sosial, Pariwisata dan segala Sektor yang menujang Kesejahteraan dan Kemakmuran bagi masyarakat.

Dalam rapat Paripurna ini Walikota Lubuklinggau, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah yakni:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau ke Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Linggau Bisa,
  2. Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Urusan Pemerintah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau dan,
  3. Raperda tentang Pertanggung Jawaban pelakasanaan APBD Anggaran tahun 2018.

Lanjut Walikota, menyampaikan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2018. Yaitu Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun Anggaran 2018. Yang berisi tentang :

  1. Laporan Realisasi Anggaran,
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
  3. Laporan Neraca,
  4. Laporan Oprasional,
  5. Laporan Arus Kas,
  6. Laporan Perubahan Ekuitas,
  7. Catatan atas Laporan Keuangan,
  8. Ikhtisar laporan Keuangan PDAM TIRTA BUKIT SULAP buku 2018 dan
  9. Ikhtisar laporan Keuangan PT.LINGGAU BISA tahun buku 2018.

” Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau tahun Anggaran 2018. Yang berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri No.21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri No.1/2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah. Dimana dalam pelaksanaannya Anggaran Berbasis Kinerja, yang menyebutkan bahwa setiap Program yang disusun Masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghasilkan Tingkat Capaian Kinerja yang dirancang sesuai dengan Realisasi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga. Untuk pengolahan Keuangan Daerah yang Akuntabel dan Trasparansi oleh Pemerintah Daerah Wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, “paparnya.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat mempertahankan Prestasi Tertinggi di Bidang Pengolahan Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kalinya secara berturut – turut dari BPK RI, Perwakilan Sumatera Selatan. Hal ini merupakan Prestasi dan Kebangaan kita bersama, diharapkan Raperda yang telah disampaikan kiranya dapat dibahas secara besama – sama dan untuk itu saya menyampaikan Penghargaan yang setinggi -tingginya kepada seluruh Anggota Dewan dan Komponen Masyarakat yang telah memberikan dukungan bagi Pembanguan Kota Lubuklinggau ini, ujarnya. (Humas) ADV

Editor; fuad hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *