LUBUKLINGGAU- Buron selama dua bulan, oknum pecatan TNI, Dedek Rahmadi (35) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Utara.
Ia ditangkap karena diduga membakar rumah istrinya Roswita (39), di Kelurahan Durian Rampak pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Palembang, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pistol dan empat peluru.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik menjelaskan, tersangka diduga melakukan oembakao rumah ukuran 12,5 x 20 meter atau melanggar Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Adapun kronologis kasusnya, bermula Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka yang merupakan suami isteri. Bahkan tersangka dua kali menembak istrinya, namun pistol rakitan tidak meledak.
Ketakutan korban lari ke rumah orangtuanya yang juga di Kelurahan Durian Rampak. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB menjemput istri dan anaknya pulang ke rumah.
Tetapi Korban tidak mau diajak pulang karena merasa ketakutan, sehingga ibu korban meminta kepada tersangka, agar korban sementara tinggal di rumah orangtuanya. Namun Tersangka marah dan mengancam jika tidak pulang maka rumah akan dibakar.
Tersangka pun pulang ke rumahnya dengan mengajak anak-anaknya. Setelah ditunggu korban (Isterinya) juga tidak kunjung pulang, Dedek pun tambah kesal. Ia menggulung sprei dan membakarnya bersama kasur.
Tersangka juga merobohkan lemari anaknya yang berada di ruang tamu. Lalu tersangka pergi mengajak anaknya, serta membiarkan api semakin membesar, hingga rumah ludes terbakar.
Tersangka mengendarai mobil Calya warna putih mengajak kedua anaknya pergi ke Tegal, Jawa Tengah. Mereka kemudian ke Malang, Jawa Timur di kediaman keluarganya.
“Akhirnya Maret lalu tersangka pulang ke Palembang. Kami setelah mendapatkan informasi, Selasa (21/4/2020) langsung ke Palembang melakukan pengintaian, akhirnya Kamis (23/4/2020) berhasil menangkap tersangka,” jelas Kapolsek, Jumat (24/4/2020).
Sumber: Linggau Pos Online