Muratara,Glomadnews.com-Satu dari dua pelaku pembobol rumah tetangga, masing-masing inisial Ew (19) ditangkap jajaran Polsek Rawas Ilir.

Pelaku diamankan setelah di serahkan masyarakat kepada jajaran Polsek Rawas Ilir. Karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), membobol rumah tetangganya sendiri, Suparji (34) warga yang sama, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 02.00 wib. 

Penangkapan pelaku  sesuai dengan LP / B – 16 / XII / 2022 / SPKT / SEK. RWI/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,  tanggal 13 Desember 2022.

Peristiwa terjadi Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 00.30 wib di dalam rumah korban yang terletak di Dusun IV Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh Ew  dan Renaldi  (DPO). 

Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah korban di bagian belakang.  setelah itu pelaku masuk kedalam rumah selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah korban berupa satu unit Sepeda Motor, satu buah Handphone merk Samsung, satu buah Handphone merk Nokia dan uang tunai sekitar  Rp. 1 juta. Setelah itu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12,5 juta. Dan 

 Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut  ke polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rawas Ilir, AKP Hendri beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan oleh masyarakat Desa Air Bening.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh masyarakat dibawa dan serahkan ke Polsek Rawas Ilir. Saat pelaku diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan Renaldi  (DPO). Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan guna dilakukan proses penyidikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *