Glomadnews.com, MUSI RAWAS – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat ini telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis. Hal itu sebagi upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan oleh orang asing atau Warga Negara Asing (WNA).

Untuk diketahui kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas II Muara Enim Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah di resmikan sejak Senin (29/01/2018) lalu.

Kantor Imigrasi sendiri bertempat di komplek Agropolitan Center Desa Muara Beliti Baru dan menjalankan tugas serta fungsinya dibawah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  yaitu sebagai pelaksana teknis pelayanan pembuatan paspor.

Bidang Keimigrasian yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dibidang sarana dan komunikasi perihal Keimigrasian, lalu lintas Keimigrasian, status Keimigrasian,  serta dibidang pengawasan dan penindakan orang asing. 

Salah satunya dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota sampai tingkat Kecamatan. Dimana unsur Tim PORA tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan.

“Perihal tugas dari Tim PORA adalah melakukan pengawasan mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, bekerjasama dengan instansi dan atau lembaga pemerintah terkait, ,” kata Kepala Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Kabupaten Mura, Prihartono, kamis (13/10/2022).

Selain itu guna mengefektifkan pengawasan orang asing, Dirjen Imigrasi telah menerapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), hal ini guna untuk mengawasi orang asing yang bertempat tinggal atau menginap di suatu tempat penginapan / Hotel maupun di tempat hunian masyarakat.

“Pemilik atau manajemen tempat penginapan seperti di hotel-hotel maupun masyarakat wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap maupun yang bertempat tinggal di rumah warga tersebut,” ucapnya.

Dengan adanya aplikasi APOA mempermudah untuk melaporkan secara online, orang asing yang menginap ditempatnya, dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing.

“Jadi setiap orang asing yang datang setelah proses pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan keimigrasian, pihak Hotel maupun masyarakat bisa melaporkan nya melalui aplikasi APOA atau langsung ke kontak person di nomor Hand Phone (0822-3773-3848) melalui pesan WhatsApp, SMS dan menelpon langsung untuk memberikan data keimigrasian perihal orang asing tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang aktifis sekaligus ketua LSM Pucuk, Pendi melalui pesan WhatsApp ikut bersuara menurut dirinya yang beresiko lolos dari pengawasan bukan hanya pada sektor hotel dan penginapan saja namun juga di duga banyak di perusahaan modal asing.

“Karena kita tahu ada banyak perusahaan yang kepemilikan dan sahamnya orang asing,” terang Pendi.

Menurutnya salah satu perusahaan pemodal asing (PMA) yang ada di Kabupaten Mura yaitu PT. Evan Lestari, Agro Kati Lama (AKL) dan mungkin ada banyak lagi. Bahwa pernah ada kewarganegaraan Taiwan yang mengelolah pool karet.

“Bahkan contoh nya pun sudah ada, dan pernah di angkat oleh media lokal kita yaitu kewarganegaraan Taiwan yang mengelolah pool karet di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK),” ungkapnya.

Semua ini tentu perlu adanya keseriyusan oleh pihak – pihak terkait yang tergabung di Tim PORA, untuk lebih meningkatkan kembali perihal pengawasan orang asing.

“Selain yang disebutkan diatas yang tergabung di Tim PORA, tentu ada juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Polres Mura yang juga sebagai Penegak Hukum harus dilibatkan serta harus lebih meningkatkan kembali perihal pengawasan orang asing jangan hanya menunggu kegiatan dari Kantor UKK Imigrasi saja,” tegasnya.(dt)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *