MUSI RAWAS, – Dengan didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar (48) warga Kelurahan Sumberharta merupakan pelapor atas dugaan keterlibatan politik praktis Oknum Lurah Sumberharta penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas guna dimintai keterangan.
Bahtiar sendiri, tertanggal 1 November 2024 dirinya ketika itu tengah menemani cucunya ke Tempat Foto Copy. Kemudian, Batiar melihat Oknum Lurah tengah berada Counter HP lokasinya bersebelahan.
Lalu, Baktiar mendekati Oknum Lurah terlihat tengah memegang lembaran kertas bertuliskan Ramah-Pro sementara bersangkutan sendiri merupakan Lurah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, Bahtiar pun langsung mendekat guna memastiskan kebenaran isi dari lembaran kertas tersebut. Akan tetapi, oknum lurah itu justru berupaya melemparkan lembaran kertas kedalam ruangan Counter HP.
Sehingga, terjadilah aksi tarik menarik dilakukan Oknum Lurah berupaya mencegah agar Bahtiar ini jangan sampai mendapatkan lembaran kertas. Bahkan, sampai terjadilah bergulatan antar keduanya didalam ruangan Conter HP dan semua aktivitas kejadian terekam kamera pengawas CCTV lalu viral di media sosial (Medsos).
Tidak hanya itu, usai kejadian Oknum Lurah berhasil lari alias kabur dan meninggalkan Unit Sepeda Motor Matic warna merah, dihalaman parkir Counter HP. Bersama itu juga, Bahtiar yang masih berada dilokasi berhasil mengamankan lembaran kertas tersebut yang dalam kondisin robek.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtiar Viki Oktaviani SH menyampaikan bahwa menindaklanjuti jalannya proses pelaporan dugaan oknum lurah terlibat politik praktis, yang dilaporkan klainnya. Maka, Berdasarkan Laporan Nomor Register 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Laporan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, Bawaslu Kab. Musi Rawas.
Untuk itu, Hari ini (5/11) sore tadi, selaku kuasa hukum mendampingi Bahtiar warga Kelurahan Sumberharta selaku pelapor guna penuhi panggilan Bawaslu, dengan tujuan dimintai keterangan. Begitupun dengan, turut di ikuti sejumlah saksi juga penuhi pangilan.
“Selaku kuasa hukum Bahtiar, tentunya kami tadi telah mendampingi bapak Bahtiar penuhi undangan Bawaslu. Dan hasilnya, Bawaslu telah mendengarkan keterangan saksi pelapor dan mengumpulkan data-data. Selanjut, akan dilakukan pemanggilan saksi terlapor sebagai lagkah selanjutnya,” ungkap Viki Oktaviani SH dalam keterangan ketika di wawancara sejumlah wartawan.
Lebih jauh, ditegaskan Viki Oktaviani atas tindakan dilakukan Oknum Lurah. Tentunya, diharapkan terutama dengan telah mendengarkan semua keterangan pelapor, diharapkan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menjalankan tugasnya selaku pengawas dari pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas.
“Menurut kami tindakan oknum Lurah Sumber Harta ini sudah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga sudah sepatutnya, untuk bersangkutan diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KAHMI Kabupaten Musi Rawas, Abdul Hamim,SE angkat bicara terkait dugaan oknum Lurah yang tertangkap tangan terlibat dalam upaya penggalangan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas.
“Seharusnya hal ini segera ditindak tegas oleh aparat penegakan hukum dan petugas penyelenggara pemilihan umum kabupaten Musi Rawas seperti Bawaslu. Dan bersangkutan, haruslah diberikan saksi sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan berlaku dikarenakan tidak benar dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN” tegasnya. ***