Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Suarasumsel.co.id, LUBUKLINGGAU – DPMPTSP mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha agar membuat izin yang proses pembuatannya gratis tanpa biaya.

Namun ada juga usaha yang ditutup sementara karena berbagai pertimbangan diantaranya dampak dari usaha, rekomendasi DPRD dan OPD terkait lainnya.

Di antaranya seperti beberapa waktu lalu, pusat hiburan karoke di WE Hotel disetop sementara karena dampak dari minhol, kemudian PT Buraq juga disetop sementara karena dampak dari pengumpulan dana masyarakat (booking fee dan DP), dan rekomendasi dari DPRD serta saran dari lembaga BPSK ditambah lagi laporan masyarakat.

“Kemudian pabrik roti tidak diberikan sanksi tutup sementara, karena pertimbangan Pemkot tidak begitu berbahaya, untuk walet juga beberapa waktu lalu ada yang kita sanksi karena ada laporan warga Puncak Kemuning ke perizinan, jadi kita mengedepankan pembinaan bukan pembinasaan, pelaku usaha menjalakan proses perizinan itu yang kita harapkan,” jelas Kepala DMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan, Rabu, (17/4/2021).

Terkait Sarang Burung Walet, Aan menerangkan para pelaku usaha koperatif mengajukan izin ke DPMPTSP, namun terkendala persetujuan tanda tangan warga sekitar penangkaran walet, namun secara resmi warga tidak melapor atau membuat pengaduan.

Aan berharap para aktivis yang menyoroti usaha Sarang Burung Walet, jika ingin mendapat informasi yang lebih kongkrit terkait proses izin dan kendala perizinannya agar datang langsung ke dirinya ataupun bersurat ke DPMPTSP, agar bisa benar-benar memahami persoalan.

“Saya terbuka untuk siapa saja yang mau bertemu atau ngobrol-ngobrol soal perizinan, kami tidak menutupi keterbukaan informasi, bisa juga telpon saya kalau ada yang mau bertanya atau konfirmasi, saya saja setiap menandatangani izin saya telpon dulu untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai saya yang meminta uang atas izinnya,” tegas Aan.

Aan meminta kepada masyarakat untuk melapor ke DPMPTSP atau instansi (OPD) pengawasan usaha, agar bisa ditindaklanjuti.(JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *