Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Musi Rawas, suarasumsel.co.id – Sejak januari hingga Agustus 2018 masyarakat yang membuat paspor di Unit Kerjs Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, di Muara Beliti mencapai 2.567 orang, baik yang mau umroh, haji, dan jalan-jalan.
Hal ini disampaikan Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Radian Hilman saat dijumpai dikantornya Kompleks Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (03/9).
Sebelumnya, berdirinya kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim ini atas permintaan Bupati Mura H Hendra Gunawan untuk dibangun kantor UKK tersebut di Kabupaten Musi Rawas. Sehingga dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk membuat paspor.
Kemudian, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Dr Rony F Sompie, SH secara resmi membuka langsung kantor UKK ini pada (29/1) lalu.
Menurut Radian Hilman, Unit Kerja Keimigrasian di Muara Beliti ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dan pembuatan paspor.
Selama ini untuk di Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) Kantor Imigrasi hanya ada di dua tempat yakni, Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II di Muara Enim.
Dengan jangkauan masyarakat yang ada di kabupaten/kota di tiga provinsi, seperti Provinsi Sumsel mencakup Kabupaten Musi Banyuasin, Empat Lawang, Muratara dan Mura serta Kota Pagar Alam dan Lubuklinggau.
Sementara untuk Provinsi jambi mencakup dua kabupaten yakni, Kabupaten Sarolangun Jambi dan Kabupaten Bangko dan untuk Provinsi Bengkulu ada tiga Kabupaten yakni, Rejang Lebong, Lebong dan Kepahyang.
Dijelaskan Radian Hilman, UKK ini bukan hanya untuk melayani fungsi pelayanan, akan tetapi juga untuk pengawasan izin tinggal dan sebagainya.
Sedangkan untuk pegawai di kantor Imigrasi ini sebanyak 10 orang, semuanya dari Kabupaten Musi Rawas yang dikontrak selama satu tahun.
Untuk pelayanan pembuatan paspor dalam satu hari mencapai 15 hingga 20 orang, itupun tidak hanya dari Kabupaten Mura saja, tetapi ada juga dari Sorolangon, Empat Lawang, Curup dan Singkut.
Lanjutnya, mengenai syarat membuat paspor untuk yang ingin jalan, yakni KTP, KK, Akte atau Ijazah, Buku Nikah bagi sudah menikah.
“Mengenai yang ingin Umro dan Haji, syaratnya sama dengan paspor jalan-jalan. Bedahnya, harus ada surat rekomondasi dari travelnya yang ia ambil dan rekomendasi dari kementrian agama,kecuali untuk yang lansia tidak perlu rekomendasi” jelasnya.
Radian Hilman berharap dengan adanya UKK yang sekarang ini, akan dapat dijadikan bakal berdirinya kantor imigrasi yang permanen, melihat banyaknya antusias masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang paspor.
“Mudah – mudahan bisa cepat menjadi kantor imagrasi parmanen, karena kantor Imigrasi saat ini masih numpang di gedung milik Pemda Mura,” harap nya (anggit)
Editor : Andi