MUSIRAWAS – Sistem keterbukaan informasi Publik melalui PPID merupakan hal yang harus diterapkan pemerintah sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Demikian juga di Pemkab Musi Rawas, sejak disosialisasikan fungsi dan tugas PPID pada bulan April 2018 lalu. Pengelolaan dan publikasi informasi sudah dilakukan PPID dan PPID Pembantu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
PPID Kabupaten Musi Rawas, Pangidoan Silitonga mengatakan sosialisasi PPID sudah kita lakukan.
“Sosialisasi dimaksud agar OPD terkait dapat mempersiapkan informasi dan data yang memang layak di konsumsi publik sesuai aturan yang ada.
Informasi itu sendiri terbagi 4 kategori yakni Informasi yang disediakan secara Berkala, informasi yang disediakan Serta merta dan informasi yang disediakan Setiap saat serta informasi yang dikecualikan untu publikasi,” paparnya.
Ia berharap informasi publik dapat diakses bagi siapa saja yang membutuhkan. Sehingga dengan terpublikasinya informasi dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
“Masyarakat dapat mengakses informasi baik langsung ke penyedia informasi dalam hal ini PPID maupun PPID Pembantu atau melalui website yang telah tersedia,” demikian disampaikan Pangidoan Silitonga dikantornya, Kamis (25/10). (Tim/SS)