Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Perda Tata ruang Kabuapten Musi Rawas (Mura) masih gunakan Perda lama sebelum pemekaran. Hal tersebut dipastikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya ( DPU CK), Ristanto Wahyudi kepada awak media,Kamis (10/6) diruang kerjanya.
“Rancangan Perda (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disusun, tinggal penuhi dua syarat lagi,” kata Ristanto Wahyudi.
Perda sudah di tahap penyusunan, peta sudah dibuat dan harus validasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Dan sudah lulus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian oleh provinsi ekspos Materi Teknis (MATEK).
Menurutnya, yang paling penting dari semua itu adalah validasi dari BIG. Untuk menghubungi BIG hanya bisa melalui email, itupun mereka yang menentukan jadwal. Karena pandemi Covid-19 semua jadi terhambat.
“Kita sudah sampaikan ke Inspektorat, mengenai kendala ini. Harapan kita tentu secepatnya dapat diselesaikan,” harap Ristanto.
Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Mura, Aan Bastian menyampaikan draft Perda RTRW sudah ada, masih terhambat pemenuhan dua syarat lagi.
“Mengenai detil syarat itu, Dinas PUCKTRP sebagai OPD teknis yang mengurusnya,” ungkapnya ketika dihubungi via mesenger. (dt)