Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Polsek Muara Lakitan kembali meringkus diduga Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yakni Jasmi Saragih (57) warga Dusun V Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan pukul 17.30 WIB, Rabu (27/5).
Korbanya PT Tani Andalas Sejahtera (TAS), awal kejadiannya pukul 10.00 WIB, Selasa (26/5) di Blok 19110171 Divisi II PT TAS Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, telah terjadi tindak pidana Curat yang diduga dilakukan oleh tersangka, berawal dari pihak security PT.TAS mendapat informasi mengenai adanya pencurian bibit kelapa sawit milik PT TAS yang telah ditanam.
Kemudian security tersebut melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Muara Lakitan, akibat dari peristiwa tersebut pihak PT TAS mengalami kerugian sebesar Rp.4. 500. 000. Berdasarkan laporan itu, pihak Polsek Muara Lakitan melakukan penyilidikan.
Selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan IPTU M Romi memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPTU Rosali dan anggota untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari jejak yang ada di TKP anggota melakukan penelusuran sekitar 1 km dan sampailah di kebun milik tersangka lalu diketemukan barang bukti berupa bibit kelapa sawit milik PT TAS tersebut.
Kemudian tersangka tanpa perlawananan berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa bibit kelapa sawit ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyilidikan, setelah diintrogasi tersangka menerangkan bahwa dirinya mengakui telah mencuri bibit kelapa sawit itu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU M Romi saat dikonfirmasi, Kamis (28/5) membenarkan atas kejadian tersebut dan saat ini tersangka diamakan di sel Mapolsek Muara Lakitan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan BB ada 30 batang bibit kelapa sawit yang diamakan,” kata IPTU Romi.
Ditambahakan, akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan dalam Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (dlt)