Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Polres Musi Rawas (Mura), mengelar Giat Operasi Yustisi Covid-19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020). Giat Ops tersebut dimana personel Polres Mura, Polsek Tugumulyo dan Polsek Megang Sakti melakukan teguran dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Dimana Giat Ops Yustisi pertama dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo tepatnya di Pasar B Srikaton oleh Team I, kemudian Team II di wilayah hukum Polsek Megang Sakti tepatnya di Pasar Megang Sakti.

“Ya, kemarin kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Kapolres menjelaskan, Giat Ops Yustisi dilakukan dengan dibagi dua team, dimana Team I diwilayah hukum Polsek Tugumulyo tepatnya di Pasar B Srikaton dan Team II di wilayah hukum Polsek Megang Sakti tepatnya di Pasar Megang Sakti.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

Kemudian, Point B bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua denda administratif senilai Rp 500 ribu disetorkan pada rekening kas daerah, ketiga pemberhentian operasional usaha dan empat pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar. Kemudian, tetap jaga jarak, kurangi untuk berkumpul atau bergerombol, sering cuci tangan dengan air yang mengalir, serta akan lebih baik bila menggunakan hand sanitizer.

“Apabila protap tersebut di praktekan, dipatuhi atau dijalankan, kecil kemungkinan akan terpaparnya covid 19 (corona),” imbaunya pria ramah ini. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *