Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Warga pertanyakan proyek pembangunan Jembatan Sungai Nileh di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit tak bertuan (Siluman).
Pengamatan tim awak media Suarasumsel.co.id dan informasi yang diterima dari beberapa warga setempat, Rabu (23/6). Pekerjaan itu sudah berjalan selama lebih kurang satu bulan. Namun tidak terlihat adanya plang papan nama pekerjaan, yang diletakkan atau tertempel pada lokasi pekerjaan.
Salah seorang warga setempat, WR (30) mengatakan setahu dia dari awal pekerjaan dimulai, hingga saat ini memang tidak ada terlihat papan nama informasi pekerjaan di lokasi itu.
“Kami, masyarakat setempat juga tidak tahu proyek itu sumber dananya dari mana, nilainya berapa, dan berapa lama masa pekerjaan,” tuturnya.
Padahal menurutnya, untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek.
“Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mengetahui dan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah,” tegasnya.
Salah seorang keterangan dari tukang yang namanya engan disebut, mengatakan anggaran itu dari APBD. “Namun siapa kontraktor pelaksananya, dan berapa nilai anggaran saya tidak tahu. Karena kami hanya mengerjakannya saja,” katanya.
Pengamatan di lokasi, berdasarkan data yang dikumpulkan masa kerja proyek itu selama lima bulan dengan nilai kontrak Rp 7.373.579.300.00, yang di kerjakan oleh PT Indra Tri Ananda beralamat di Jln Sudirman Kota Palembang.
Padahal aturan kewajiban memasang papan/plang nama sebuah proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau durasi pengerjaan proyek.
Oleh sebab itu, tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Mura maupun pihak terkait belum memberikan keterangan. (dt)