Lubuklinggau, Glomadnews.com-Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Ferdi (23) warga RT.03 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana Curas dengan memeras korban dengan merampas vape merek Hexohm milik Natan dengan saksi pelapor Susila Wilis (39).
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau di Jalan Garuda Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Rabu (26/7/2023).
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B-210/VII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 Juli 2023.
Peristiwa terjadi Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tepatnya disebelah SPBU Megang.
Bermula dari saksi korban Natan di Chat oleh Gilang minta dijemput di SPBU Megang. Lalu Natan dan Ferel menuju ke SPBU Megang. Setiba di SPBU Megang, saksi korban tidak bertemu dengan Gilang, namun ia bertemu dengan Revi dan Ferdi.
Lalu saat itu Revi mengintimidasi dan menanyakan kepada saksi korban “Kau Ngolahke Aku Yo, Ngapo Dak Jadi Jual Motor.
Selanjutnya Natan dibawa oleh Revi dan Ferdi menggunakan sepeda motor Suzuki FU kearah Kelurahan Linggau ilir, tepatnya didekat Depot Pertamina.
Lalu Natan diturunkan kedua pelaku dan saat itu Ferdi mengambil Vape (Rokok Elektrik) merk Hexohm milik Natan dengan menarik paksa.
Saat akan berusaha meminta kembali Vape miliknya, Natan diancam oleh Revi dengan menggunakan sajam berupa pisau, sehingga atas kejadian yg dialami Korban mengalami kerugian ± Rp. 3,8 juta dan merasa terancam, lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH mengatakan setelah menerima laporan tentang adanya dugaan Tindak pidana Curas dan atau Tindak pidana Pemerasan.
Selanjutnya Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H. langsung melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi dan menyita serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya melakukan gelar perkara. Dengan hasil menetapkan Ferdi dan Revi sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tersebut. Dari hasil penyelidikan di lapangan Tim Macan Linggau mendapatkan informasi bahwa Ferdi sedang berada di Jalan Garuda Kelurahan Tanjung Indah.
Mendapati Info A1 yang akurat dan dapat di percaya, selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju lokasi sesuai dengan Informasi yang didapat untuk melakukan penangkapan terhadap Ferdi dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti berupa satu buah Vape Merk Hexohm milik korban.
Saat dilakukan pengembangan guna melakukan penangkapan tersangka Revi (DPO) namun tersangka Revi diduga sudah mengetahui dan telah melarikan diri keluar kota.
Selanjutnya terhadap tersangka Ferdi dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. (**)