Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Suarasumsel.co.id Musirawas SS – Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) Anggaran Pendapatan Benlanjah Daerah ( APBD ) perubahan tahun 2019 , serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2019 .
Yang di laksanakan pada hari ini Sabtu ( 20/7) mulai pukul 13:00 Wib bertempat di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura .
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudhi Fratama SH dan di hadiri Bupati H Hendra Gunawan , Wakil Ketua I , Wakil Ketua II , Ketua – Ketua Fraksi , Anggota DPRD , FKPD , OPD serta SKPD hingga Camat .
Ketua DPRD Kabupaten Mura Yudhi Fratama SH ngatakan dalam pembahasan pada agenda rapat paripurna hari ini tidak lain tentang KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2019 .
“ Dalam pembahasan kali ini Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mura telah sepakat dan menanda tanganinya , sehingga pada hari Senin nanti akan di adakan Rapat Paripurna lagi guna membahas ke tingkat selanjutnya ” Kata Yudhi Fratama SH .
Bupati Kabupaten Mura H Hendra Gunawan menerangkan , sesuai dengan ketentuan Pasal 316 Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa perubahan Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah ( APBD ) dapat di lakukan apabilah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA , keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi .
Lantaran kegiatan antar jenis belanjah serta sisa lebih perhitungan angaran pada tahun sebelumnya , harus di pergunakan untuk pembayaran pada tahun berjalan .
Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 58 tahun 2007 pasal 155 menyatakan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadi terlampauan atau tidak tercapainnya proyeksi pendapatan daerah .
” Selain dari pada itu terdapat banyak SILPA di tahun 2018 yang dapat di manfaatkan untuk menutupi kekurangan pembayaran di tahun berjalan , ” Terang Bupati .
Di Jelaskan Bupati setelah itu sesuai Nota Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 , secara garis besar Rancangan Perubahan APBD tahun 2019 beruapa sebangai berikut .
Perubahan APBD tahun anggaran 2019 pendapatan daerah di rencanakan sebesar Rp 1.938 .565.334.061.07 ,’ ( Satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan milyar limah ratus enam puluh limah juta tiga ratus tiga puluh empat enam puluh satu koma nol tujuh rupiah ) dengan demikian terdapat kenaikan sebanyak Rp 37.226.582.763.07 ,’ ( Tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta limah ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma nol tujuh rupiah ) dan naik sebesar 100% anggaran dari sebelumnya sebesar Rp 1.902.338.751.298.00,’ ( Satu triliun sembilan ratus dua milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah ) .
Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten Mura saat penerimaan pendapatan PAD pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 di rencanakan sebesar Rp 140.706.583.336.00; ( terdapat peningkatan sebanyak Rp 270.593.67.00; di perkiraian kenaikan tersebut 0,19% dari anggaran semulah Rp 140.435.954.468.00 ; .
” ” egitu juga dengan Pendapatan Pajak Daerah ( PPD ) di rencanakan Rp 47.888.287.650.00; di bandingkan dengan APBD induk 2019 ini Rp 47 .886.787.650.00; dan masih banyak lagi yang lainnya , ” Jelas Bupati . (Tim/SS)
Editor : Tim