MUSI RAWAS- Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 lampaui target. Dari target Rp 75.048.394.375,- tercapai Rp 83.580.302.070,- terpenuhi 111,3% atau lampaui target sekitar 11,3%.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Freewan Novio melalui Sekretarisnya, Doddy Irdiawan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/1).
“Dari target tersebut terjadi peningkatan dari Tahun 2019 sebelumnya sekitar Rp 43 miliar dan terealisasi sekitar Rp 29 miliar. Sedangkan target Tahun 2021 akan ditingkatkan sekitar 10-20% dari target Tahun 2020,” katanya.
Target yang ditetapkan berdasarkan pengamatan, perkembangan usaha wajib pajak dan potensi bakal pajak yang bisa dioptimalkan.
“Berkenaan dengan Pandemi Covid-19, sebenarnya BPPRD telah menurunkan target pendapatan pajak pada Tahun 2020 lalu. Karena adanya beberapa keluhan wajib pajak, seperti Restoran yang minta free beberapa bulan kemudian Galian C yang turut refokusing dampak Pandemi. Namun kenyataan setoran tetap meningkat sehingga dapat lampaui target,” terangnya.
Menurutnya, terlampauinya target ini karena ada juga penambahan BPHTB sekitar Rp 58 miliar dari item pajak HGU Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Mura. Sistem BPHTB tersebut sudah melalui aplikasi yang terhubung link dengan BPN dan Bidang Korsupgah Korupsi KPK.
“Jadi sudah terintegrasi secara sistem, meliputi nilai pajak yang mesti dibayarkan,” jelasnya. (tim)