Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS, suarasumsel.co.id – Refocusing 25 persen anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2021 merupakan tindaklanjut dari PMK No. 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Serta dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19, terkait dukungan pengalokasian anggaran pelaksanaan Imunisasi Covid 19 dan dampaknya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mura melalui Sekretaris, H Fetbon Hidayat, saat ditemui dirunga kerjanya didampingi Kabid Prodatev, Anandito, Rabu (17/3).
Bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melaksanakan Refocusing 25 persen dalam rangka penyesuaian dari PMK tersebut, dimana dalam PMK itu jelas ada penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pemenuhan kewajiban Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan Dana Desa (DD).
Serta Kewajiban Pemerintah Kab/Kota untuk pelaksanaan vaksinasi covid 19, sehingga akan berdampak dengan pengurangan anggaran yang ada di OPD Kabupaten Mura, yang nantinya akan dituangkan dalam Perubahan Penjabaran APBD Induk Tahun 2021.
“Ini juga kita tidak musti menunggu APBD-Perubahan Tahun 2021,” kata Fetbon.
Selain itu didalam Perubahan Penjabaran APBD Induk yang insyallah akan dilaksanakan pada bulan Maret ini akan melaksanakan Pergeseran atau Rasionalisasi, baik itu Program ataupun Kegiatan yang tentunya kita dasari dengan aturan-aturan yang berlaku seperti Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sehingga kita diperkenankan untuk melakukan Rasionalisasi dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah dalam rangka mengemban 9 Program Unggulan dan Visi serta Misi Bupati/Wabup terpilih yakni Mura MANTAB (Maju, Mandiri dan Bermartabat),” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya fokus Program Mura MANTAB yang belum tertuang pada APBD Induk, oleh karena itu akan dilakukan Pergeseran atau Rasionalisasi Program atau kegiatan serta anggaran yang ada ditiap OPD.
“Untuk Pergeseran anggaran tersebut, diupayakan putar didalam anggaran masing-masing OPD,” jelasnya.
Dari Pergeseran ini nantinya akan tertuang dalam Perubahan penjabaran APBD Induk yang tentunya nanti akan dilaporkan oleh pihak eksekutif kepada pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Mura dan pihak Provinsi Sumsel tentunya.(tim/SS)
Editor : Daulat