Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Ketua Pemuda Relawan Peduli
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Aan meminta Bupati Mura Hj Ratna Machmud Amin untuk menindak oknum camat yang tidak mampu membina warganya untuk tidak persedekahan (hajatan), mengingat saat ini Kabupaten Mura tengah PPKM Level 4.
Menurut Aan, sebenarnya untuk warga yang sudah terlanjur menyebarkan undangan tetap bisa melaksanakan persedekahan dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, bila mengunakan acara orgen tunggal atau hiburan lainnya, harus dihentikan oleh pemerintah setempat.
“Harusnya, baik camat, kades maupun Lurah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bukan dihari persedekahan, tapi satu hari atau dua hari sebelum persedekahan,”kata Aan saat diwawancarai oleh awak media, Sabtu (31/7).
Jadi, kata dia kalau melakukan pembubaran ketika dilakukannya acara persedekahan, bisa dikatakan seperti pemadam kebakaran. Ketika ada kebakaran baru mau bergerak.
“Penekanannya ke pencegahan bukannya ke penindakan. Jadi, kita minta Bupati untuk memberi teguran keras kepada para oknum camat yang tidak mampu membina warganya untuk tidak melakukan persedekahan yang melibatkan orang banyak,”jelasnya.
Diketahui pada berita sebelumnya, bahwa Empat hari ditetapkannya surat edaran PPKM Darurat level IV ternyata di Kecamatan Muara Beliti tepatnya RT 01 dan 09 Keluarahan Muara Beliti dan Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Kepumpung Kepungut (TPK), masih mengadakan hajatan, Sabtu (31/7). Artinya Camat tidak bisa menjalankan instruksi dari Bupati.
Warga yang tengah mengadakan acara hajatan dengan hiburan Musik dan Organ Tunggal tersebut dibubarkan oleh anggota Kepolisian. (dt)