Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

LUBUKLINGGAU– Eva Yusnita warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini tidak jera menjual kikil berformalin.
Dirinya kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

Ibu rumah tangga berusia 46 tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggerebekan polisi mengamankan 100 Kg kulit kikil, 50 Kg tetelan dan satu botol air mineral yang berisi cairan formalin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Muda Parlaungan Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi saat dikonfirmasi, Senin (4/4) membenarkan penangkapan bermula atas laporan masyarakat.

Harissandi menjelaskan, mengapa tersangka ditangkap, karena barang yang di jual oleh tersangka tidak layak dan membahayakan bagi kesehatan, tapi malah dijual di pasar.

“Pasal yang diterapkan yakni 136 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah diamankan Polres Lubuklinggau, saat itu tersangka dihukum delapan bulan penjara.

“Tapi sekarang diulang lagi melakukan kasus yang sama, menjual kikil berformalin, dalam sehari tersangka mampu menjual 20-50 Kg kikil, tergantung pesanan, 1 Kg dihargai Rp 24 ribu,” ucapnya.

Harissandi pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan makanan yang dijual tanpa ada lalatnya, patut dicurigai mengandung formalin.

“Misalkan ada penjual makanan seperti ayam ikan tidak dihinggapi lalat patut dicurigai dan patut dipertanyakan, kalau ada ayam atau ikan seperti itu harus ditanya dulu,” imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *