Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
*Terkait Izin Bundaran STL Ulu Terawas Yang Tunda
MUSI RAWAS- Mengenai pembangunan Bundaran (Air Mancur) di simpang empat Kecamatan STL Ulu Terawas ditunda, akibat tidak ada memiliki izin. Kepala Dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Ristanto Wahyudi akan mempermalukan pihak Balai Besar V Sumatera Selatan (Sumsel) jika bertemu dengan dia.
Hal tersebut di ungkapkan Ristanto Wahyudi saat awak media hendak mengkonfirmasi atas lanjutan pembangunan bundaran tersebut melalui WhatsApp, Rabu (24/2).
Dalam pesan WA-nya, Ristanto mengatakan
“
Kondisikan cakmano????
Siapo wongnyo????
Wong Balai Jalan????
Bawa ke aku sini kalo dio nak kubuat malu bedebat masalah bundaran.
“
Dimana sesuai dengan surat himbauan dari Kementrian PUPR, karena belum ada izin BBPJN V Direktorat Jendral Bina Marga. Maka pembangunan Bundaran (Air Mancur) di simpang empat Kecamatan STL Ulu Terawas ditunda yang dikerjakan pada 2019 dulu.
Dimana jalan tersebut adalah jalan zona merah (Bebas Hambatan), seharusnya ada izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Republik Indonesia (RI) yakni Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) atau Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Sehingga pelaksanaan kegiatan itu dihentikan, karena jalan itu sebelumnya sudah dikerok oleh Dinas PU CKTR-P Mura.
Terpisah salah seorang staf lapangan Balai Besar V Sumsel, yang engan disebutkan namanya menyayangkan atas ucapan dari Kadis PU CKTR-P Mura. Karena sebelumnya pihak PU CKTR tidak ada koordinasi dengan Balai.
“Bukan kami yang butuh mereka, tetapi mereka yang butuh kami. Seharusnya mereka yang temui kami,” katanya.
Menurutnya, lain dengan yang di Kota Lubuklinggau jika ingin membangun mereka berkoordinasi dulu dengan Balai. Sedangkan Kabupaten Mura tidak perna.
“Apa lagi jalan itu sudah dikerok oleh Dinas PU CKTR, dan yang menimbunnya itu kami bukan mereka,” tegasnya. (dt)