Musi Rawas, Glomadnews.com-Sadis. ternyata tersangka Sumaryanto alias Bendol alias Yanto (32) warga warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas menghabisi nyawa FD pelajar SMP memakai balok kayu.
Pembunuhan yang tergolong cukup sadis ini terkuak dalam reka adegan yang di gelar Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Rabu (21/12/2022).
Pada adegan ke 3 dari 13 adegan terlihat tersangka sebelum memukul korban memakai balok kayu, korban terlebih dahulu mencekik leher korban. Didalam adegan itu korban melakukan perlawanan. Melihat korban melakukan perlawanan, tersangka langsung mengambil kayu di sekitar pondok dan memukul korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia.
Kemudian pada adegan selanjutnya setelah memukul korban memakai balok kayu, tersangka menyeret tubuh korban ke sisi saluran irigasi. Selanjutnya tersangka menendang tubuh korban ke saluran irigasi.
Kemudian tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Prameswara, membenarkan rekonstruksi tersebut. Didalam adegan tersebut tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan tersangka dikenakan pasal berlapis.
Dijelaskan Kasat berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa tersangka memukul korban sebanyak enam kali. Namun berdasarkan hasil visum bagian muka dan belakang tubuh korban remuk. Kemudian ditemukan lobang di bagian atas telinga kiri dan tangan korban. Lobang tersebut disebabkan ada paku di balok kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,”pungkasnya. (**)