Musi Rawas, Glomadnews.com-Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan 77 butir pil ekstasi dengan berat 30,7 gram. 

Pil ekstasi tersebut diamankan dari tersangka Agus Aris Yusuf (34) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (24/1/2023) 

Dalam penangkapan itu juga diamankan  lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. 

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik. MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.

Dia menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram

“Saat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *