Musi Rawas, Glomadnews.com-Tepat, 1 Januari 2023, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau lebih dikenal dengan tilang elektronik di seluruh Sumatera Selatan (Sumsel), mulai diterapkan. Salah satunya di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Oleh sebab itu, Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), Polda Sumsel, melakukan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat tukang ojek serta pengendara yang akan melintas.
“Iya benar, hari ini personel Satlantas Polres Musi Rawas, melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan himbauan kepada pengendara, tukang ojek, maupun masyarakat diwilayah hukum Kabupaten Mura, bahwa ETLE telah mulai diterapkan, diberlakukan,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, Senin (2/1/2023).
Dia menjelaskan, sosialisasi sekaligus menyampaikan himbauan dilakukan oleh personel kita, yang dipimpin oleh Aiptu Napit, Aipda Rinto Wijaya serta Briptu Rezky Ananda.
Adapun, sosialisasi dan himbauan dilaksanakan di dua titik yang telah terpasang ETLE yakni di kawasan Kecamatan Tugumulyo, kemudian dilanjutkan ETLE yang terletak di Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti.
“Jadi ada dua titik telah dipasang ETLE yakni, di Jalan Lintas Tugumulyo-Lubuklinggau tepatnya didepan Pasar B Srikaton dan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Kantor Bupati Mura,” jelasnya.
Dia berharap, semoga dengan dilakukannya sosialisasi sekaligus himbauan ETLE ini kepada masyarakat, pengendara maupun tukang ojek, yang melintas sudah mengetahui, bahwa ETLE sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Kabupaten Mura.
“Kemudian, selain itu berharap kepada pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena apabila melanggar tentunya akan dilakukan tilang,” pungkasnya. (**)