MUSI RAWAS- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Jumat (12/8/2022) menggerebek sebuah Pondok Sawah di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Dalam pengerebekan itu didapati sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Turut diamankan seorang tersangka Eka Irawan (37) warga Dusun V Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) membenarkan kronologis penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 Anggota Sat Res Narkoba Polres mendapat informasi adanya orang yang akan melakukan transaksi di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas. Selanjutnya sekira pukul16.00 WIB anggota turun ke lapangan melalukan penyelidikan.

Mantan Kapolsek Lais itu menambahkan, usai melakukan penyelidikan petugas menggerebek sebuah pondok di sawah Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas dihuni tersangka Eka Irawan alias IR.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak warna putih merk Selection. Saat diperiksa di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram.

“Barang bukti sabu itu dibalut dengan uang pecahan Rp 1000. Selain itu juga ditemukan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna putih merk Camry,” jelas Kasat.

Kemudian satu buah tas selempang warna cokelat merk Fabrizzio di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu unit timbangan digital merk Acis Mn Series warna putih.

“Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Herman. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *