Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS– Sebanyak 308 Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terima Remisi, dalam Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun.
Penyerahan Remisi umum tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, Selasa (17/8).
Dalam sambutannya, Ratna Machmud mengatakan remisi atau pengurangan tahanan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, yang diberikan kepada warga binaan yang berprestasi, yang telah patuh menjalankan aturan dan memenuhi syarat.
Remisi juga ini untuk mendorong motivsi bagi warga binaan untuk menjukan sikap yang lebih baik.
“Jadilah insan yang baik, taat aturan, buatlah prestasi, bermanfaat bagi lingkungan, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum,” ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto menjelaskan, dimana remisi umum sebanyak 288 WBP, dengan rincian yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 18 WBP, remisi tiga bulan 57 WBP, empat bulan 67 WBP, lima bulan 127 WBP, dan enam bulan 18 WBP.
Sementara remisi khusus atau remisi bebas total sebanyak 20 WBP. Dengan rincian remisi tiga bulan sebanyak 1 orang WBP, empat bulan tiga WBP, lima bulan 10 WBP, dan enam bulan 6 WBP.
“Dari 20 WBP remisi bebas hanya satu orang WBP yang bisa bebas sore ini. 19 orang masih ada denda subsider, yang belum dibayar, dan harus menjalani tahanan,” terangnya.
Dikatakan Rudik, yang diajukan remisi adalah WBP yang telah menjalani hukuman dengan baik, menunjukan prilaku yang baik.
“Kita berharap, baik yang belum dapat remisi maupun sudah mendapat remisi, mereka lebih baik lagi,” harapnya.(Dt)