Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Polres Musi Rawas (Mura) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis shabu 92,78 gram. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan di blender. Dan disaksikan Kepala BNN Mura, Hendra Amoer,
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rudik, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, bertempat di halaman Mapolres Mura, Rabu (30/9).
Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin. BB yang dimusnahkan tersebut dari lima tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mura, yakni Mansyur, Deli, Andika, Sukamto dan Defri.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, selama satu bulan ini pihaknya berhasil mengungkap empat perkara khususnya narkoba di wilayah hukum Polres Mura.
“Pertama 12 September dengan tersangka Sukamto di Kecamatan STL ULu Terawas dengan berat barang buktinya sabu-sabu dengan berat 0,29. Kemudian pada 16 September 2020 dengan tersangkanya Mansyur, di Kecamatan STL Ulu Trawas dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 122 gram,” kata Efrannedy.
Kemudian pada pukul pukul 11.00 WIB, Selasa (29/9) dari dua orang tersangka, yakni Deli dan Andeska. Barang bukti diamankan 10,24 gram. Kemudian ditambah lagi dengan satu unit kendaraan roda empat merek Hilux. Selanjutnya, pada jam yang sama di tempat berbeda, di Kecamatan Muara Lakitan ditangkap tersangka Defri warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti dengan barang bukti 11,24 gram.
“Jadi selama September 2020 ini, kita mengungkapkan sebanyak lebih kurang 121.95 gram sabu-sabu. Semua kita ancam dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal sebanyak 20 tahun lebih,” jelasnya. (dt)