Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Edi Hendri (38) warga RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I diringkus oleh tim Kapolsek Karang Jaya pukul 00.30 WIB, selasa (8/10). Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan Berat, terhadap Habibah (40) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Awal kejadiannya pada hari minggu 12 juli 2009 sekira jam 08.00 Wib di Lokasi Kebun karet Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya yang di lakukan oleh tersangka Edi Hendri terhadap korban Habibah.

Dimana saat itu, korban sedang berjalan melintasi kebun karet tempat tersangka menyadap karet, dari arah depan korban melihat tersangka berjalan menghampiri korban, lalu tiba-tiba tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan lotongan kayu dibagian atas kepala dan bahu korban.

Selanjutnya korban dibacok oleh tersangka yang melukai beberapa bagian tubuh korban terluka parah, diantaranya tangan kanan dan kiri korban, kuping kiri sampai hidung, pelipis mata kanan sampai hidung, lalu korban pura-pura meninggal.

Kemudian korban digendong oleh tersangka dan dibawa kedalam semak-semak, lalu tersangka membuka celana korban, akan tetapi tersangka tidak melakukan perkosaan terhadap korban namun pelaku sempat memegang organ intim (kemaluan) korban. Setelah itu tersangka pergi, tidak lama tersangka pergi, korban pun berusaha berdiri, menyelamatkan diri, berteriak meminta tolong, lalu korban dibawa oleh warga sekitar ke RS Sobirin Kota Lubuklinggau untuk dilakukan Perawatan Medis.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Karang Jaya. Dari laporan itu lah, anggota melakukan penyelidikan dan selama 10 tahun dicari, pada hari Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 wib, Kapolsek Karang Jaya beserta anggota Polsek Karang Jaya dan di bantu oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mura mendapat laporan bahwa tersangka berada dirumahnya. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan, dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya Iptu TH Samosir saat dikonfirmasi, Rabu (9/10) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka diduga melakukan penganiayaan berat.

Namun, pada saat penggerebekan itu tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap plafon rumahnha dan bersembunyi. Kemudian tidak lama tersangka pun turun dan menyerahkan diri.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” jelas Samosir. (dlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *