MUSI RAWAS- Seorang buruh, yakni Ali Alatas (25) asal Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu tertangkap tangan oleh anggota Security PT Dapo Agro Makmur (DAM) diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit pukul 12.00 WIB, Kamis (28/5).

Saat ditangkap tersangka sudah memanen sebagian buah kelapa sawit sebanyak sembilan janjang, dan sudah dimuat didalam keranjang motor namun ketahuan dan berhasil ditangkap. Tersangka mengakui dalam kurun waktu seminggu sekira 3-4 kali mencuri dilahan kebun PT DAM (berpindah2).

Hal tersebut dilakukan sejak Februari 2020 sampai dengan tertangkap tangan sekarang ini, sehingga diperkirakan telah mencuri sekira lebih dari 210 janjang (sekira 3 ton) yang ditaksir senilai Rp 3.000.000. Tersangka melakukan pencurian dengan MO yaitu memanen buah sawit milik PT DAM yang berada di pinggir desa trans SP10 Sungai Naik.

Alat yg digunakan adalah sepeda motor berserta keranjang. Akibat kejadian itu pelapor Ir Restu Mulyono jabatan Estate Manager PT DAM merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bts Ulu guna menuntut sesuai dengan hukum yg berlaku.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi, Jumat (29/5) membenarkan atas kejadian tersebut saat diintegrasi tersangka mengakui peebuatannya melakukan pencurian seorang diri.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu sepeda motor merk Honda Revo (kondisi Jambrong) dan keranjang buah sawit,” jelasnya. (dlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *