MUSI RAWAS – Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa lama dan ketua TP PKK dengan Pj Kades baru serta serah terima aset desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Taba Remanik, Senin (26/12).
Hadir dalam acara itu, Camat Selangit Ali Aman, Pj Kades Taba Remanik Suhaimi, mantan Kades lama Jamil, Ketua TP PKK Hersah, Ketua TP PKK Eti Suhaini, Ketua BPD Endang, Ketua Bumdes Daulat, para perangkat, para pengurus TP PKK, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
Pj Kades Suhaimi mengucapkan mohon doa restu, serta dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak agar dalam menjalankan tugas yang baru ini bisa berjalan dengan sukses, sesuai dengan yang diharapkan.
“Mohon maaf karena penyerahan ini terlambat, karena kita menunggu Mantan Kades pulang dari umroh,” katanya.
Untuk mengenai masalah aset desa, apa yang diserahkan oleh Kades lama semua ia diterima berdasarkan yang terdata di Berita Acara (BA).
“Untuk aset desa yang tidak terdata di BA nanti akan koordinasi dengan Kades yang lama, dan nantinya jika belum ada yang terdata akan menyusul,” terangnya.
Dirinya mengajak masyarakat berpartisipasi, dan mengawal berbagai program pembangunan di Desa Taba Remanik kedepan.
“InsyaAllah saya akan bekerja dengan sepenuh hati, ikhlas, penuk tanggung jawab serta memohon dukungan seluruh masyarakat Desa Taba Remanik dan diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Desa,” imbaunya.
Mantan Kades, Jamil mengatakan bahwa aset yang ia terima selama menjabat sudah diserahkan kepada Pj Kades yang baru.
“Apapun bentuk aset yang ada, baik itu rusak sudah didata semua. Hanya ada aset-aset yang hilang yang belum diserahkan karena barangnya tidak ada lagi,” ucapnya.
Jamil mengucapkan terima kasih kepada para perangkat serta jajarannya, atas kerjasamanya selama ini. Sehingga ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya juga meminta maaf, atas kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” tuturnya.
Camat Selangit, Ali Aman menyampaikan jadi Sertijab ini merupakan rangkaian Kades yang habis jabatannya, tujuannya yaitu apa saja yang sudah dikerjakan dan apa yang telah dikerjakan Pj Kades yang baru harus mengatahuinya.
“Semuanya itu dibentuk dalam berita acara, dan ini bagian dari administrasi desa,” kata Aliman.
Ali Aman menegaskan ketika penngelolan desa diserahkan, tentunya itu harus dipertanggung jawabkan, karena ini proses yang lazim dan harus dilakukan.
“Harapan kami, mudah-mudahan Penjabat Kepala Desa yang baru ini bisa membawa desa ke arah yang lebih baik,” harapnya. (dt)