Musi Rawas, Glomadnews.com-Bastari (34), warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas harus berlebaran di balik terali besi Polres Musi Rawas.
Setelah diamankan Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 20.30 wib.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.
BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Bastari
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Herman, Rabu (21/6/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram. BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)