Muratara, Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap seorang berprofesi sebagai pedagang yakni M. Ilham (24) warga Kampung II Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat  melintas 

Di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi tepatnya di  Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.30 wib. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21 gram. Satu helai celana pendek merk Li- Ning warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Beat Warna hitam tanpa plat.

 Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP/A/  12 / III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 09 Maret 2023. 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika,melintas di jalan Lintas Sumatera Muara Rupit.

 Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dan memang benar bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai yang membawa narkotika yang sedang mengendarai sepeda motor honda Beat.

 Lalu terhadap laki-laki tersebut di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan,   team Sat Res Narkoba  yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Utara  melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku yang di curigai dan dengan ciri-ciri yang telah di informasikan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraanya dan  ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri depan.

Dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaanya yang di dapat dari seseorang inisial M.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *