MUSI RAWAS -Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menyita diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstatsi dari tangan, Nawawi (44), dirumahnya Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/2).

Sedikitnya petugas menyita Barang Haram berupa satu bungkus kotak rokok surya yang didalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram. Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II IPDA R Candra saat dikonfirmasi, Kamis (18/2) membenarkan telah meringkus satu warga Desa Babat, karena kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi didalam lemari kamar rumahnya.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Desa Babat terlibat dalam perkara narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.

“Hasilnya, anggota berhasil menemukan
satu bungkus kotak rokok surya yang didalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram,” katanya.

Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.

“Jadi, saat kami geledah dirumah tersangka, ditemukan sabu dan ekstasi didalam lemari didalam lipatan baju tersangka. Selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke polres guna pendalaman perkara,” jelasnya. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *