Muratara,Glomadnews.com-Jajaran Polsek Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan berhasil menangkap Edi Hendri (42) warga  Dusun II Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana menyimpan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek didalam pondok, Sabtu  (25/2/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/A/01/ II/ 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 24 Februari 2023. Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya, mengatakan senpira tersebut disimpan tersangka di pondok belakang rumah

 yang masih di dalam pagar rumah pelaku.  Kemudian barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Muara Rupit guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan  tersangka mengakui perbuatannya serta mengakui satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek tersebut milik tersangka sendiri.  Yang mana tersangka sudah menguasai senpi tersebut  selama 4 tahun untuk di pergunakan berburu hewan seperti kancil dan rusa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *