Jakarta, Glomadnews.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P berhasil menemukan cadangan gas baru melalui sumur eksplorasi Flamboyan-1, Blok South Sumatra yang berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan hasil tes sumur eksplorasi Flamboyan-1 menghasilkan gas berkualitas tinggi dengan laju alir awal sebesar 5,4 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) pada 2.050 psig Flowing Tubing Head Pressure (THP).
“Sumur Flamboyan-1 mulai ditajak pada 10 Oktober 2022 dengan target kedalaman sumur mencapai 5.800 feet di Formasi Baturaja. Saat ini kami masih menunggu hasil tes selanjutnya untuk memastikan besaran cadangan yang ditemukan. Berdasarkan analisa, sumur ini berpotensi menghasilkan produksi gas sebesar 15 MMSCFD,” lanjut Benny pada Senin (26/12) di Jakarta.
Benny kemudian mengatakan, hasil temuan ini menunjukan bahwa potensi gas bumi di Indonesia masih sangat besar. Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus berkomitmen mempercepat proses yang ada agar temuan-temuan cadangan migas tersebut dapat segera berproduksi.
“Temuan ini menjadi penting untuk pemenuhan target produksi migas nasional pada tahun 2023. Selain itu, dalam fase transisi energi dimana gas memiliki peranan yang sangat penting, kami berharap produksi gas ini dapat segera dimanfaatkan oleh pasar domestik”, kata Benny.
Sementara Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan, keberhasilan sumur Flamboyan-1 akan mendorong berlanjutnya kegiatan eksplorasi lain di area sekitar. “Selain itu, kami juga optimis monetisasi dari penemuan eksplorasi ini dapat dilakukan dengan cepat karena lokasi yang dekat dengan fasilitas produksi yang telah terpasang”, ungkapnya.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Rls)