Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Palembang. SuaraSumsel.co.id.- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan kembali memanggil SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel dan Inspetorat Sumsum untuk menyerahkan menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Maladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, Senin (27/08/2018).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah menerangkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) untuk SMA Neg 5 Palembang, bentuk mal administrasi yang dilakukan karena menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000 persiswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa.
“Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG. Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, melainkan hanya di Komite Sekolah dan memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan,” ujarnya.
Adrian menjelaskan, untuk SMAN 6 Palembang bentuk mal administrasinya yakni Pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori sumbangan melainkan pungutan.
“Pembentukan Komite Sekolah SMA Neg 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50% Pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang, ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50%” bebernya.
Lebih lanjut Adrian menerangkan, tindakan mal administrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 12 untuk SMA Neg 5 Palembang dan 5 rekoemndasi untuk SMA Negeri 6 Palembang tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan.
“Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua/wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan. Inilah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMA Neg 5 Palembang maupun SMA Neg 6 Palembang namun khusus SMA Neg 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang,” bebernya.
Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Negeri 5 Palembang dan SMA Negeri 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor yakni SMA Negeri 5 dan 6 Palembang wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif mal administrasi tersebut.
Kemudian jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.
“Hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan. Rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada sanksi administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi terlapor jika tidak mengindahkan rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu,Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Bonny Syafrian mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil dari temuan Ombudsman
“Penyerahan Laporan akhir dari Ombudsman kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini diserahkan kepada SMA negeri 5 dan SMA nergeri 6 dinas pendidikan dan inspektorat provinsi. Hasilnya akan segera kita tindak lanjuti berdasarkan apa yang direkomendasikan dari Ombudsman kepada SMA 5 dan SMA 6 dan dinak pendidikan dan inspektorat juga mengawasi dan menindaklanjuti,” bebernya.
Dijelaskan Bonny, Jadi beberapa hal yang harus di tindaklanjuti, seperti yang di ketahui soal penetapan jumlah tidak diperkenankan dan juga di SMA 6 juga tentang koreksi permendikbud no 75 tahun 2016 tentang keanggotaann komite yang memang belum sesuai.
“Soal uang THR harus harus dihilangkan. Kemudiian BBM yang SMA 5 harus disesuaikan. Untuk SMA 6 sebenarnya mirip sama SMA 5 tapi tidak spesifik tapi harus di koreksi, tapi ini belum final masih bisa dikomunikasikan,” pungkasnya. (AR)