Musi Rawas, Glomadnews.com- Kurun waktu Januari hingga Februari 2023 Polres Musi Rawas berhasil mengungkap 10  kasus menonjol diwilayah hukum Polres Musi Rawas. Dari kasus tersebut Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 17 tersangka. 

Rincinya 9 tersangka kasus pembunuhan, KDRT, pornografi dan pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan 8 lainnya adalah tersangka kasus narkotika. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik saat press release, Selasa (14/2/2023).

Dikatakannya ada 17 tersangka yang sudah kita tahan meliputi perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa, KDRT, curat, penggelapan serta penyalahgunaan narkotika.

Dari sejumlah kasus tersebut yang menjadi sorotan yakni perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa dan KDRT.

Dia menerangkan , perkara cyber crime (penyebaran asusila), dimana pelapor berinisial ES, korban PE dan tersangka ZI. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Dimana, pelaku sengaja, membuat dan menyebarkan video konten asusila ke media sosial (Medsos), tentunya melanggar asusila. Dan modus operasi yang dilakukan tersangka, yakni mengancam menyebarkan video asusila korban melalui akun facebooknya.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 16 tahun 2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Kemudian perkara pembunuhan dengan korbannya berinisial, RW dan tersangkanya berinisial, SN warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura.

Diketahui kejadian tersebut diduga berawal penganiayaan hingga terjadi pembunuhan, terjadi di Simpang 6, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura, Jumat (10/2/2023), lalu.

Kemudian perkara KDRT, tersangka bersinial TQ, korbannya, TE dengan modus operasi bermula cekcok rumah tangga. Kejadian terjadi dirumahnya, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin, (23/1/2023).

Modus operasi, tersangka memarahi korban, karena meminta membuatkan kopi dan nasi goreng namun korban cemberut, sehingga terpancing emosi mengakibatkan tersangka memukul korban dengan menggunakan kipas angin mini kena dibagian bagian dahi mengakibatkan luka lebam.

Serta, perkara curat sebanyak 10 kasus penyelesaian dengan perkara pencurian buah sawit di seluruh wilayah hukum Polres Mura.

Masih katanya untuk perkara narkotika ada enam perkara dengan delapan tersangka tersangka J dengan BB 30 butir ekstasi, tersangka MP dengan BB sabu 3,45 gram, tersangka AHY dengan BB 82 butir ekstasi, tersangka MS dengan BB sabu 1,68 gram, tersangka S dengan BB sabu 0,40 gram dan tersangka HY dengan BB sabu 5,46 gram. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *