Musi Rawas, Glomadnews.com-Tengah duduk-duduk dipinggir jalan di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas seorang sopir diduga pengedar narkotika diamankan Team Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas yang lagi patroli hunting.
Haris Liberto (27), warga Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas diamankan, karena kecurigaan petugas saat tersangka duduk dipinggir jalan memegang kantong asoy warna hitam, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 18.00 wib.
Setelah diamankan petugas menemukan barang bukti dalam kantong asoy yang dibuang tersangka, 116,60 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi seberat 7,10 gram.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres Musi Rawas.
“Tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi, Lp-A/ 08 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, sedang melakukan Patroli Hunting di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian, anggota melihat seorang laki-laki yang sedang duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik/asoi warna hitam dan pada saat anggota menghampirinya laki-laki tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik/asoi hitam tersebut, karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut dan sempat bergulat dengan pelaku.
Setelah diamankan pelaku mengaku bernama, Haris Liberto, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dibuka plastik/asoi hitam yang dibuang pelaku tersebut dihadapan pelaku yaitu berisi kotak yang di balut lakban warna cokelat selanjutnya kotak tersebut dibuka yang berisikan 20 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan satu buah plastik klip sedang yang berisikan 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,10 gram.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut, pelaku berikut BB diamankan ke Satnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka bahwa BB tersebut berasal dari Kabupaten Muratara, dan akan diedarkan di Kabupaten Mura,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan, tersangka melanggar tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 ribu.
“Selain tersangka anggota menyita BB, 20 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram, satu buah plastik klip sedang yang berisikan 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat b7,10 gram, satu buah kotak lampu merk v-cool dibalut lakban warna cokelat dan satu buah plastik/asoi hitam,” pungkasnya. (**)