Muratara,Glomadnews.com-Tengah berada didalam rumah DPO pengedar narkotika, Ujang Sobari alias Ujek (33) warga Kampung I Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. 

Tersangka digerebek disalah satu rumah di 

Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17.30 wib. 

Saat di gerebek ditemukan barang bukti berupa empat kantong yang terdiri dari satu bungkus plastik klip bening yang dalamnya terdapat enam paket plastik klip bening narkotika jenis shabu dan 3 paket plastik klip bening yang masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu  dengan berat brutto 35,46  gram, satu buah dompet warna coklat, empat lembar uang kertas sebesar Rp. 207 ribu, satu helai celana jeans panjang warna hitam, satu unit hp nokia warna hitam dan 

Satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP/A/ 108 /XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 22 Desember 2022. 

AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Embacang Baru Kecamatan  Karang Jaya sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran  informasi tersebut dan memang benar diduga seseorang laki-laki yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan lelaki tersebut juga Daftar pencarian orang ( DPO)  Sat Res  Narkoba Polres Muratara dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh team Sat Res Narkoba.  Maka Team Sat Res Narkoba Polres Muratara yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki- laki tersebut, yang pada saat itu sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Embacang baru Kecamatan  KarangJjaya Kab Muratra. kemudian team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di saku celana pelaku barang bukti.

 Dan barang bukti lainnya, dan barang barang tersebut diakui kepemilikanya oleh pelaku.

 Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna dilakukan proses hukum yang berlaku.. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *