Muratara, Glomadnews.com-Diduga sedang santai didalam rumah, penadah besi crane PT Bara Sentosa Lestari (BSL), Teguh (58) warga Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara digerebek  petugas, Kamis (15/2/2023). 

Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana penadahan besi crane milik PT BSL yang dilakukan dua tersangka Acendra alias Aceng dan Masinora Budi Utomo alias Mendra, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 02 / II / 2023 / SPKT / SEK. RWI/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,  tanggal 14 Februari 2023.

Peristiwa terjadi Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.00 wib di Dermaga Port Belani Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Telah terjadi tindak pidana penadahan besi Crane yang dialami oleh korban PT. BSL yang dilakukan oleh tersangka Teguh.

Pelaku melakukan penadahan tersebut dengan cara membeli potongan-potongan besi crane dari tersangka Acendra alias Aceng dan Masinora Budi Utomo alias Mendra, yang mana besi crane tersebut merupakan hasil curian  kedua tersangka di Dermaga Port Belani. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan beberapa potongan besi crane dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 625 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek rawas ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Rawas Ilir, AKP Hendri, SH.M.Si didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan penangkapan terjadi 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.   Kemudian Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri, SH., M.Si. beserta Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Azuri Khadafi, SH dan anggota Reskrim Polsek Rawas Ilir melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan proses penyidikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *