Muratara,Glomadnews.com-Terduga pengedar narkotika jenis sabu,

Hardiansyah (29) warga Dusun III Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara.

Terduga narkotika ini ditangkap ketika tengah duduk didepan rumah  yang berada di Desa Beringin Makmur II Kecamatan  Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 23.30 wib.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 gram.

Tujuh paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,96 gram milik Tono (DPO) dan  Uang tunai sebesar Rp.678.000  milik Tonk (DPO) serta 

satu helai celana panjang warna biru.

Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP/A/  10 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Februari 2023. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa PutraS.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkotika Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Beringin Makmur, Kecamatan  Rawas ilir. Menindak lanjuti informasi tersebut team Sat Res Narkotika melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang di sampaikan.

 Dan hasilnya diketahui  ada seorang laki-laki yang dicurigai  membawa narkotika, lalu terhadap seseorang tersebut di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Ketika team Sat Res Narkotika Polres Muratara mengamankan seseorang laki- laki yang pada saat itu sedang duduk di depan sebuah rumah.

 Kemudian team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ,dan  dapat ditemukan pada tubuh laki-laki tersebut barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan pelaku,.

Yang diakui pelaku milik nya yang baru saja di dapatkan dari seseorang penjual  inisial  “T” lalu terhadap informasi dari pelaku di lakukan pengembangan, yang berlokasi di sebuah pondok yang berada  di Desa Bingin Teluk Kecamatan  Rawas Ilir,ketika saat di lakukan penggrebekan para pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas.

Dan para pelaku berhasil melarikan diri Namun di sekitaran pondok tersebut team satresnarkoba menemukan Barang bukti.

 Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *