Muratara, Glomadnews.com-Tengah santai di Rumah Makan (RM) SMS Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, terduga pengedar narkotika ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara. 

Tersangka Serial (19) warga Rt.02 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan  Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat penangkapan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 

satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057  gram. Satu buah tas sandang warna hitam.

Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP/A/  28 / V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 31 Mei 2024. 

“Benar. Tersangka terduga pengedar narkotika ditangkap di sebuah RM SMS di Desa Embacang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba , AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah. 

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba  Polres Muratara melaksanakan giat penyelidikan.   Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang mencurigakan yang sedang membawa narkotika jenis shabu berada di Rumah Makan (RM) SMS Desa Embacang Kecamatan  Karang jaya Kabupaten Muratara.  Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan di sebuah rumah makan. Seperti yang diinformasikan  tersebut dan kemudian didapati satu orang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam. Setelah itu dilakukanlah penggeledahan badan, pakaian dan tas tersebut kemudian ditemukan barang bukti.

 Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba  Polres Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *