Muratara,Glomadnews.com-Pengedar narkotika yang sudah menjadi Target Operasi (TO), Ari Sibra (28) warga Desa Tebing Tinggi Rt.01 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan di gerebek team Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Pengedar narkotika ini di gerebek petugas diduga sedang tertidur lelap didalam sebuah rumah di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 03.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 06 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 01 Februari 2023.
Saat penggerebekan berhasil diamankan barang bukti lima bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,38 gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan satu unit HP.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan penangkapan terjadi
berawal dari personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang sudah meresahkan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan hasilnya memang benar diketahui seseorang laki-laki yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan pelaku tersebut merupakan TO Sat Res Narkoba yang sudah sering lakukan transaksi Narkotika. ,Maka Team Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melaksanakan giat upaya penangkapan terhadap tersangka, yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung. Kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang semuanya diakui milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang selanjutnya. (**)