MUSI RAWAS- Kasus pembunuhan terhadap Reno (38) warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit akhirnya terungkap. Tersangkanya, yakni Bambang (35) warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ia dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus pembunuhan.

Bambang dihadirkan dalam pers rilis Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya tersangka Bambang setelah kejadian kabur.
Namun akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengaku siap menyerahkan diri ke Kepala Desa (Kades) Batu Gane, Budi Utomo.

Tersangka diketahui berada di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Selanjutnya diantar Kades, didampingi pihak Kades Pasenan dan dijemput langsung oleh Kades Karang Panggung dan tersangka Bambang diserahkan ke Polres Mura pada pukul 14.00 WIB.

Mengenai motif pembunuhan itu, tersangka Bambang saat ditanya wartawan dalam pers rilis, mengaku ada ketersingunggan, saat mobil korban melintas di depannya.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi di Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo dalam pers rilisnya menceritakan kronologis awalnya korban bersama empat orang rekannya mengendarai mobil Datsun BH 1266 NH melintas di Desa Batu Gane.

Pada saat melintas, kebetulan rumah tersangka di tepi jalan, ada tersangka Bambang yang menyeberangi jalan. Karena dianggap mengganggu laju kendaraan, sehingga korban Reno turun dari mobil. Tanpa curiga langsung mendekati tersangka Bambang.

Namun Bambang langsung merangkul Reno, selanjutnya menusuk Reno berkali-kali. “Hingga korban tersungkur bersimbah darah,” kata Kapolres.

Setelah itu Bambang langsung pergi. Sementara rekan-rekannya langsung membawa korban Reno ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

Namun sampai di RS AR Bunda Lubuklinggau, ternyata Reno sudah tidak tertolong lagi. “Korban setelah dibersihkan dibawa ke rumah duka ke Desa Karang Panggung,” jelas Kapolres.

Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut mengenai motif terjadinya pembunuhan ini, hanya saja sementara dipicu adanya keselahpahaman,  namun yang jelas tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan KUHP. “Dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan, sekaligus pendalaman perkara,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *