MUSI RAWAS-Dugaan oknum Lurah Sumber Harta terlibat berpolitik praktis, menjadi sorotan sejumlah pihak tak terkecuali Koordinator Akademi Pemilu Demokrasi (APD) Kabupaten Musi Rawas, Khoirul Anwar.

Dikatakan Khoirul Anwar yang juga merupakan pengiat pemilu ini mengungkapkan, jika memang dalam prosesnya dugaan tersebut dapat dibenarkan. Dirinya mengangap hal tersebut merupakan preseden yang buruk bagi demokrasi di Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan, Khoirul Anwar menegaskan sampai terjadinya dugaan dilakukan oknum lurah tersebut. Bersama, dengan adanya bukti yang ada mulai dari Video, Dokumen didapatkan dilokasi kejadian dan semuanya sudah viral dimedia sosial (Medsos), sudah bisa kiranya ditindaklanjut segera.

“Dengan adanya Video dan Bukti Dokumen data pemilih untuk memilih paslon tertentu itu sudah terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkap Khoirul Anwar dalam keterangan pres rilisnya dengan sejumlah awak media, Kamis (7/11).

Lebih jauh, ditambahkan Khoirul Anwar bahwa dengan memang adanya dugaan tersebut dan dikuatkan terpenuhinya bukti dan saksi. Untuk bersangkutan Oknum Lurah, sudah seharusnya dipriksa maupun dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Dan dari itu, oknum lurah bisa berpotensi melanggar Sanksi Administratif, Kode Etik ASN bahkan tidak pidana pemilihan,” tegasnya Khoirul Anwar.

Selain itu, Khoirul Anwar yang juga berpengalaman perna menjabat Komisioner Bawaslu Bidang Hukum memastikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kandidat pertahanan (Incumbent/red) memiliki potensi kerawanan pelanggaran dengan keterlibatan Apatatur Sipil Negara (ASN).

Petahana memiliki potensi akan menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan infrastruktur yang ada baik melakukan penekanan terhadap ASN, kebijakan dan keputusannya.

Terlebih, Pilkada serentak ini bukan pertama kali dilaksanakan Kabupaten Musi Rawas. Namun, terhitung tiga kali telah dilaksakan dengan mengunggunakan Undang- Undang Pilkada yang sama meskipun ada beberapa perubahan namun tidak merubah terkait larangan dan sanksi pelanggaran.

“Artinya, peserta pilkada baik paslon dan partai pengusung sudah mengetahui tentang norma-norma hukum yang mengatur Pilkada serta larangan – larangannya. Dan juga tentunya, disetiap pilkada Bawaslu lebih dulu lakukan kajian Indeks Kerawanan Pilkada (IKP). Pada pendataan IKP tersebut potensi yang sering muncul itu adalah Netralitas ASN dan Money Politik,” Tandasnya. (Tim-Panmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *