Muratara,Glomadnews.com-Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, berhasil mengamankan Megi (30) warga Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan Di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.30 wib.
Pelaku diamankan setelah menerobos razia polisi dan kejar-kejaran dengan aparat, juga pelaku diduga membuang barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram. Dan
satu bungkus rokok gudang garam surya serta atu celana pendek .
Penangkapan pelaku sesuai dengan
LP/A/ 07 /II/2023/ SPKT /SAT.NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Februari 2023.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil polsek Rawas Ulu dan Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melaksanakan giat patroli Hunting dan KRYD di depan Polsek Rawas Ulu. Kemudian melintas sepeda motor merk Yamaha Mio Seol berwarna silver yang gerak geriknya mencurigakan, ketika akan diberhentikan petugas yang sedang razia pelaku tetap menerobos petugas yang sedang melakukan razia tersebut. Lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan petugas melihat pelaku membuang satu buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat dengan tangan kirinya. Selanjutnya ketika pelaku berhasil di amankan sekitar 200 meter dari TKP,. Kemudian pelaku mengakui membuang sesuatu dari kantong nya, lalu pelaku di ajak untuk mengambil barang bukti yang telah di buangnya tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat ssatu plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram. Pengakuan dari pelaku barang tersebut baru saja di beli nya dari seseorang untuk dirinya. ,Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Rawas Ulu kemudian untuk proses penyidikan di limpahkan ke Sat Res Narkoba polres Muratara. (**)