MUSI RAWAS- Sodomi anak dibawah umur membuat Yanto (40) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan sodomi terhadap seorang pelajar, inisial AA (16).

Yanto ditangkap Selasa (17/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB di tepi jalan lintas Muara Beliti – Sekayu, saat hendak melarikan diri.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan, Kamis (19/5) menjelaskan, kasus sodomi ini sudah terjadi 10 kali. Pertama kali terjadi Jumat 22 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB di kebun Desa Mambang.

Bermula, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka membeli paket data. Namun saat di perjalanan korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan.

Di dalam hutan korban diancam oleh tersangka menggunakan pisau. Dibawah ancaman, korban disodomi oleh tersangka. Setelah kasus sodomi yang pertama itu, kemudian terus terjadi hingga 10 kali. Namun selanjutnya korban diberi uang.

Akhirnya kasus ini terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Pasalnya tersangka mengancam akan menyebarkan video korban saat sedang disodomi.

“Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi,” katanya. Kemudian tersangka ditangkap petugas Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak.

“Tersangka Yanto ini, adalah residivis kasus yang sama di Rejang Lebong. Di sana ia divonis 10 tahun penjara. Setelah bebas pindah ke Mambang, ternyata kembali melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *